Pasal 20
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Layanan sertifikat dan surat keterangan di bidang Obat Ikan terdiri dari: a. Sertifikat CPOIB; b. Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan;
c. Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan; dan d. Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan. (2) Sertifikat CPOIB wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan Obat Ikan di dalam negeri untuk setiap jenis sediaan Obat Ikan. (3) Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha terhadap setiap merek Obat Ikan yang diedarkan. (4) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan. (5) Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pengeluaran Obat Ikan.
