Pasal 19
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
(1) Obat Ikan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus dikemas dalam wadah yang kedap air dan/atau bungkus tertentu, tidak mudah pecah atau robek atau rusak dan tidak bereaksi dengan Obat Ikan atau korosif. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi Label yang ditempel, mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah luntur/terhapus karena pengaruh sinar matahari, udara, atau lainnya. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat keterangan Obat Ikan yang tertulis menggunakan Bahasa INDONESIA, yang paling sedikit memuat: a. nomor Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan; b. nama dan alamat produsen/importir Obat Ikan; c. nama dagang/merek Obat Ikan; d. komposisi Obat Ikan; e. berat bersih;
f. peruntukan/indikasi dan Ikan target; g. cara penggunaan dan penyimpanan; h. kode produksi; i. tanda sesuai klasifikasi Obat Ikan; j. tanggal kadaluarsa; dan k. waktu henti Obat Ikan (withdrawl time), khusus untuk antibiotik. (4) Obat Ikan yang mengandung zat aktif berupa bahan kimia, Label selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mencantumkan lambang piktogram bahaya sesuai ketentuan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia (Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemical). (5) Tanda sesuai klasifikasi Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i, meliputi: a. lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K di tengah menyentuh garis tepi digunakan untuk penandaan obat keras; b. lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam digunakan untuk penandaan obat bebas terbatas; dan c. lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam digunakan untuk penandaan obat bebas.
