PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
(1) Peredaran Obat Ikan meliputi kegiatan: a. penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan b. pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri. (2) Obat Ikan yang akan diedarkan di dalam negeri wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan. (3) Kewajiban memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi: a. Obat Ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian; dan/atau b. obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
