Pasal 24
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan penilaian kesesuaian lapangan. (3) Hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara penilaian kesesuaian lapangan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPOIB. (5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan. (6) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat CPOIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.
(7) Bentuk dan format Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
