PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 7
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari: a. sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; dan b. surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
