Pasal 6
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a. SIKPI asli; b. SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; c. surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d. kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; e. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; f. kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; dan g. surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup. (2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a. kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan SIKPI yang meliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; d. keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan hidup dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan e. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT yang melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
