Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan bagi kapal perikanan yang tidak akan melakukan kegiatan perikanan yaitu: a. kapal perikanan yang baru dibeli; b. kapal perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi; c. kapal perikanan yang akan melakukan docking; d. kapal perikanan yang berlayar dalam batas wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; e. kapal perikanan yang berlayar untuk memberikan pertolongan kepada kapal lain yang dalam bahaya; f. kapal perikanan yang akan melakukan percobaan berlayar; dan/atau g. kapal perikanan yang mengalami keadaan darurat meliputi kapal rusak, cuaca buruk, dan awak kapal sakit atau meninggal. (2) Kewajiban memiliki SLO diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SLO yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
(3) Surat Keterangan Pengganti SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan secara tertulis dari nakhoda kapal perikanan. (4) Selain surat permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kapal perikanan yang baru dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kapal perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah persyaratan berupa: a. fotokopi akta jual beli kapal perikanan untuk kapal perikanan yang baru dibeli; dan b. fotokopi surat keterangan dari galangan untuk kapal perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi. (5) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
