Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pengawas Perikanan wajib melaporkan penerbitan BA-HPK, SLO dan penolakan penerbitan SLO kepada Kepala Satuan Pengawasan /Kepala UPT. (2) Kepala Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi dan kompilasi pelaporan penerbitan BA-HPK, SLO dan penolakan
penerbitan SLO, serta melaporkannya kepada Kepala UPT pada tanggal 3 setiap bulannya. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan rekapitulasi, kompilasi dan analisis penerbitan BA-HPK, SLO dan penolakan penerbitan SLO serta melaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
