PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan. (2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal kapal perikanan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SLO dinyatakan tidak berlaku.
