PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 15
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa penguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas. (2) Tata cara penyusunan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dan penatausaahan barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
