PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 14
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan manajerial dan melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
