PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 16
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/BW) yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan keuangan dan barang kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
