PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 33
BAB 6 — UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DAN LOKASI
(1) BBP3KP dapat membentuk unit kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan, berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Unit kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya disebut Satuan Kerja, dipimpin oleh seorang Pengelola Satuan Kerja. (3) Pengelola Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bertanggung jawab kepada Kepala BBP3KP.
