PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 34
BAB 6 — UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DAN LOKASI
(1) BBP3KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (2) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) pada saat ini berlokasi di Cibinong, Palabuhanratu, Mataram, dan Ambon.
