PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 6
Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas Unit Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk: a. menyusun rencana kerja; b. menyusun rincian output dan detail belanja (standar biaya keluaran atau standar struktur biaya); c. menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja; d. menyusun usulan revisi anggaran; e. menatausahakan pinjaman hibah luar negeri, pinjaman dalam negeri, surat berharga syariah negara, dan penerimaan negara bukan pajak; dan f. menyusun dan meneliti RKA.
