PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 7
(1) Tata cara pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui: a. pembekalan; dan
b. sertifikasi Kompetensi Teknis. (2) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun RKA dilaksanakan oleh Penyelenggara. (3) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun RKA dapat dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga melalui kerja sama dengan Penyelenggara.
