Pasal 7
Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diajukan kepada Menteri oleh direksi atau pengurus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan harus dilampiri dengan: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah operasional;
- kegiatan usaha sebagai Penjamin atau Penjamin Ulang;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Pengurus. b. data calon Pengurus meliputi:
- pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup; dan
- surat pernyataan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. tidak merangkap jabatan pada Penjamin dan/atau Penjamin Ulang lain kecuali jabatan sebagai komisaris/dewan pengawas/badan pengawas Penjamin Ulang bagi direksi atau pengurus; dan e. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang Penjaminan atau perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus. c. data pemegang saham/anggota dalam hal:
- perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); 2. badan hukum, dokumen yang dilampirkan adalah: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir; dan c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus badan hukum tersebut. d. struktur organisasi yang memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi/database Terjamin; e. sistem dan prosedur kerja Penjamin atau Penjamin Ulang; f. rencana kerja (business plan) untuk tiga tahun pertama yang sekurang- kurangnya memuat:
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana kegiatan usaha Penjamin atau Penjamin Ulang dan langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Penjamin dan Penjamin Ulang melakukan kegiatan operasional. g. daftar sumber daya manusia yang memiliki pengalaman di bidang Penjaminan; h. fotokopi bukti pelunasan setoran modal minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama badan hukum Penjamin atau Penjamin Ulang pada salah satu bank umum di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; i. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
daftar aktiva tetap dan inventaris;
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor; www.djpp.kemenkumham.go.id
contoh formulir, termasuk Sertifikat Penjaminan yang akan digunakan untuk operasional Penjamin atau Penjamin Ulang; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
