Pasal 4
(1) Penjamin atau Penjamin Ulang wajib menjaga likuiditasnya. (2) Dihapus. (3) Rasio likuiditas Penjamin atau Penjamin Ulang ditetapkan paling sedikit 150% (seratus lima puluh per seratus). (4) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar. (5) Jika Penjamin atau Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), yaitu tidak menjaga likuiditas atau memiliki rasio likuiditas kurang dari 150% (seratus lima puluh per seratus), Penjamin atau Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. 5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B yang berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
