Pasal 3
(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin dapat melakukan kegiatan usaha lain, yaitu: a. Penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya; b. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL); c. Penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penjaminan atas surat utang; e. Penjaminan transaksi dagang; f. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond); g. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi); h. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN); i. Penjaminan letter of credit (L/C); j. Penjaminan kepabeanan (custom bond); k. jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; l. penyediaan informasi/database Terjamin terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan/atau m. Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Menteri. (2) Penjamin Ulang dapat melakukan Penjaminan Ulang atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
