Pasal 11
(1) Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Penjamin ditetapkan berdasarkan lingkup operasi yaitu nasional atau provinsi. (2) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Penjamin ditetapkan paling sedikit: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup nasional; atau b. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup provinsi, (3) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah Penjamin Ulang ditetapkan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (4) Jika Penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. memiliki modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup nasional; atau b. memiliki modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup provinsi, Penjamin dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. (5) Jika Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu memiliki modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah kurang dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), maka Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi www.djpp.kemenkumham.go.id
administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. 8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
