Pasal 22
(1) Pengambilalihan dapat dilakukan Penjamin atau Penjamin Ulang dengan mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham Penjamin atau Penjamin Ulang lain sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut. (2) Pelaksanaan pengambilalihan terhadap Penjamin atau Penjamin Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan pengambilalihan tersebut tidak mengakibatkan berkurangnya hak Penerima Jaminan atau hak Penjamin; dan b. pelaksanaan pengambilalihan tersebut wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (4) dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (5) sehingga tidak mengakibatkan perusahaan yang melakukan pengambilalihan menjadi tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio yang diperkenankan. (3) Jika Penjamin atau Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. melakukan pengambilalihan sehingga mengakibatkan berkurangnya hak Penerima Jaminan atau hak Penjamin lain; atau b. melakukan pengambilalihan sehingga mengakibatkan Penjamin atau Penjamin Ulang tidak memenuhi ketentuan Gearing Ratio Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (4) dan total Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A ayat (5), Penjamin atau Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
