PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Penjamin menerima IJP dan Penjamin Ulang menerima IJPU. (2) Besarnya tarif IJP atau IJPU ditetapkan dengan pertimbangan, antara lain: a. risiko yang dijamin; b. jangka waktu Penjaminan; c. biaya administrasi umum, operasional dan pemasaran; dan d. keuntungan. (3) Dihapus. (4) Dalam hal Penjamin melaksanakan penjaminan yang merupakan program Pemerintah maka ketentuan mengenai IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Penjamin dimaksud dan kriteria penetapan IJP bagi Penjamin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 10. Judul BAB XVI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
