PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI...
Pasal 3
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
