PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI...
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam: a. nilai rupiah tertentu; b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar; d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
