PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
- Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
- Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indoneisa.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
