Pasal 4
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi: a. 1 (satu) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;
b. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum; c. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum; d. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum; dan e. lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap masing- masing pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu) Kantor Pabean. (4) Dalam hal pada 1 (satu) kegiatan kepabeanan terjadi beberapa pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran. (5) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (6) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
