PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 26
BAB 8 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LPEI harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan risiko. (2) Dalam melaksanakan penugasan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), PT PII harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan risiko.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan masukan atas kegiatan pengelolaan risiko yang dilakukan LPEI dan PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
