PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan belanja transaksi khusus untuk dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya.
