Pasal 25
BAB 8 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dan dukungan loss limit, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap LPEI dan PT PII.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dan dukungan loss limit, Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LPEI dan PT PII. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit satu kali setiap 3 (tiga) bulan. (4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit terhadap aspek sebagai berikut: a. kesesuaian tarif IJP penjaminan dan tarif IJP Loss Limit; b. perkembangan jumlah Pinjaman yang dijamin; c. realisasi pembayaran klaim; dan d. proyeksi pembayaran klaim sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional yang dibentuk oleh Menteri. (6) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat meminta masukan dari pihak independen. (7) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta informasi dan/atau data serta laporan terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, dukungan loss limit, dan dukungan backstop loss limit kepada LPEI, PT PII, dan/atau Penerima Jaminan.
