PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 24
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENUGASAN
(1) LPEI dan PT PII menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan dan penugasan dukungan loss limit kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi umum:
- perkembangan kegiatan penjaminan;
- strategi pelaksanaan penjaminan; dan
- kebijakan terkait penugasan penjaminan; b. capaian target; c. informasi keuangan; d. profil risiko dan mitigasi risiko; dan e. informasi lain yang dianggap penting. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: a. 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulanan; dan b. pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan. (4) Dalam hal diperlukan, Menteri sewaktu-waktu dapat meminta laporan pelaksanaan penugasan.
