PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENJAMINAN
(1) Pagu pembayaran belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN merupakan batas tertinggi dalam pelaksanaan pembayaran IJP. (2) Dalam hal terdapat tagihan pembayaran IJP atas penerbitan sertifikat penjaminan yang melampaui pagu belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tagihan IJP tersebut tidak dibayarkan oleh KPA.
