Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENJAMINAN
(1) Dalam menghitung rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KPA dapat meminta masukan kepada Badan Kebijakan Fiskal. (2) Rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPA kepada pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara. (3) Pengalokasian anggaran belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan
pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
