PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENJAMINAN
(1) Belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Dalam rangka pengalokasian belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
