PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
Pelaksanaan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan dukungan berupa backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan PT PII.
