PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENJAMINAN
(1) Berdasarkan perhitungan besaran IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan besaran IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP kepada LPEI dan IJP loss limit kepada PT PII sampai dengan selesainya jangka waktu Penjaminan Pemerintah. (2) Dalam hal terjadi kelebihan/kekurangan bayar IJP dan IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang timbul akibat dari timbulnya diskrepansi data, maka kelebihan/kekurangan tersebut dikembalikan kepada negara atau diperhitungkan dalam pembayaran IJP berikutnya.
