PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan loss limit dapat menerima penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal negara kepada LPEI dan PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari dana penugasan khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
