Pasal 14
BAB 4 — PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
(1) Dalam melaksanakan penugasan untuk memberikan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), PT PII dapat mengenakan IJP loss limit kepada LPEI.
(2) IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri. (3) IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP loss limit = tarif IJP loss limit x plafon Pinjaman. (4) Besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat. (5) Terhadap besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan. (6) Penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri. (7) Besaran tarif IJP loss limit dan penyesuaian besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan: a. keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. laporan keuangan PT PII; c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP loss limit; dan/atau d. data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, jangka waktu Pinjaman, biaya overhead dan marin. (8) IJP loss limit yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
