Pasal 12
BAB 4 — PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
(1) Dukungan berupa loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditujukan untuk membatasi risiko LPEI dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah pada kondisi tertentu yang diatur dalam
perjanjian kerja sama antara Pemerintah melalui Menteri dan LPEI. (2) Dalam rangka pemberian dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PT PII. (3) PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas, termasuk tapi tidak terbatas pada: a. melaksanakan kegiatan operasional program loss limit dan backstop loss limit; b. melakukan pemantauan intensif atas proses pemulihan hak tagih piutang penjaminan yang dilakukan oleh perbankan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. (4) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk tapi tidak terbatas pada: a. monitoring threshold loss ratio; dan b. monitoring threshold backstop loss ratio.
