PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa: a. loss limit; b. PMN; dan c. pembayaran IJP loss limit.
