PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penetapan status penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketiga. 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf e dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
