PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Pengguna Barang dalam menentukan pengelolaan atas BMN DK/TP. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
