Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011, yang
selanjutnya disingkat BMN DK/TP, adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas
Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011.
3.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan
dekonsentrasi,
tidak
termasuk
dana
yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN
yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pembantuan.
5.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
6.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan
dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas
pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten,
atau Kota.
9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna
Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik
Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang
dan/atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
12. Penatausahaan
adalah
rangkaian
kegiatan
yang
meliputi
pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan
yang berlaku
13. Pengelola
Barang
adalah
pejabat
yang
berwenang
dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN.
14. Pengguna
Barang
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan BMN.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
