PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.897 (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang: a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga; b. telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/ Lembaga; c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan d. keberadaan fisiknya jelas. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
