Pasal 15
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan
data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti
kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan
lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat
dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN
DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari
Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP
dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima,
dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada
Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya
seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen
setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
(3) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
6.
Ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni
ayat (2) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
