Pasal 16
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau
bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus
disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun
perolehan,
identitas/spesifikasi,
nilai
buku,
lokasi,
peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat
dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN
DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari
Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP
dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima,
dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada
Pemerintah Daerah.
(2) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
7.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai
berikut:
