PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 29
Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.897 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
