PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 40
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Hutan antara lain: a. lokasi; b. peruntukan area; c. perizinan; d. dokumen legalitas; e. luas wilayah Hutan; f. jenis dan tipe Hutan; g. harga hasil Hutan; h. jenis flora dan fauna; i. kualitas dan kuantitas flora; dan/atau j. kuantitas fauna.
