PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 41
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; c. pendekatan pendapatan; dan/atau d. pendekatan lainnya.
