PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 39
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara antara lain:
a. lokasi; b. peruntukan area; c. perizinan; d. dokumen legalitas; e. luas wilayah usaha/kerja; f. harga komoditi; dan/atau g. kualitas dan kuantitas sumber daya dan/atau cadangan.
