PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
